UJIAN DINAS.

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan pegawai ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendorong kinerja dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menetapkan kebijakan mengenai kenaikan pangkat pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/ddan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a. Sesuai dengan semangat yang diusung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, maka dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta agar ujian dimaksud berjalan dengan seobyektif mungkin, pelaksanaan ujian dinas sejak tahun anggaran 2016 telah dilakukan melalui ujian berbasis komputer secara daring (online), dan untuk tahun anggaran 2020 pelaksanaan ujian tetap dilaksanakan secara daring (online).

Dasar Pelaksanaan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.