UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka memfasilitasi pegawainya untuk selalu meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menetapkan kebijakan selain melalui pemberian tugas belajar juga memberi kesempatan kepada PNS melanjutkan pendidikan atas biaya sendiri (izin belajar) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Kebijakan pemberian izin belajar tentu juga berimplikasi antara lain dengan kenaikan pangkat PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikan pangkatnya apabila diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh melalui pendidikan tersebut dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI). Sesuai dengan semangat yang diusung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, maka dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta agar ujian dimaksud berjalan dengan seobyektif mungkin, pelaksanaan UKPPI bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun anggaran 2016 telah dilakukan melalui ujian berbasis komputer secara daring (online). Untuk tahun anggaran 2020 ini pelaksanaan UKPPI tersebut tetap dilaksanakan melalui ujian berbasis komputer secara daring (online).

Dasar Pelaksanaan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.